Persyaratan Sewa Kendaraan:
Untuk melakukan sewa kendaraan, dibutuhkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
A. Perusahaan:
- Dokumen Utama yang diperlukan, seperti SIUP, TDP, NPWP, Surat Keterangan Domilisi yang masih berlaku,
- Identitas dari direksi serta pemohon yang berwenang mewakili Perusahaan
- Dokumen Pendukung lain yang diperlukan, seperti PBB/ tagihan kartu kredit/ rekening koran selama 3 bulan terakhir.
B. Perorangan:
- Dokumen utama yang diperlukan, seperti KTP Suami Istri (jika telah menikah) dan KTP orang tua (jika belum menikah), KK (Kartu Keluarga), PBB (Pajak Bumi & Bangunan) & SIM
- Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan, seperti NPWP, ID Pegawai, tagihan kartu kredit/ rekening koran selama 3 bulan terakhir pemohon.
C. Warga Negara Asing (WNA):
- Menyerahkan Paspor, Kitas, Kartu identitas pegawai atau kartu nama serta SIM.
- Menyerahkan dokumen pendukung lainnya jika diperlukan, seperti tagihan kartu kredit/ rekening koran selama 3 bulan terakhir pemohon.
Ketentuan Sewa Kendaraan Harian Dengan Pengemudi:
- Tidak diwajibkan melengkapi persyaratan rental mobil atau bus pariwisata.
- Melakukan Booking rental kendaraan dengan membayar Down Payment (DP) sebesar minimal 30% dari harga rental.
- Pelunasan paling lambat H-2 (mobil pribadi) dari jadwal rental.
- Hitungan rental kendaraan adalah per 12jam dan full day (16 jam).
- Informasikan alamat lengkap penjemputan + no.telp dan rute perjalanan saat booking.
- Ketentuan sewa luar kota biaya sewa dikenakan per tanggal sesuai sesuai tujuan (jarak tempuh) dan minimal pemakaian sesuai dengan Ketentuan.
Ketentuan Sewa Kendaraan Bulanan Dengan Pengemudi:
- Melengkapi persyaratan rental mobil atau bus pariwisata.
- Melakukan Booking kendaraan dengan membayar Down Payment (DP) sebesar minimal 30% dari harga rental paling lambat H-3 (mobil pribadi) & H-7 (bus pariwisata) dari jadwal rental.
- Hitungan rental kendaraan adalah 1bulan sama dengan 30hari.
- Jasa sopir bulanan mengikuti UMR dan overtime sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak kerja Pengemudi).
Cara Pembayaran:
- Sisa pembayaran rental kendaraan dapat dilakukan pada saat mobil/driver yang dipesan telah sampai ke alamat yang dimaksud (tujuan).
- Biaya Sewa Tidak termasuk PPN 10% – Dibutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Sewa harian: Kendaraan yang digunakan lewat dari durasi sewa dikenakan overtime 10% dari harga sewa kendaraan dan hanya berlaku 3 jam, melebihi 3 jam dikenakan biaya rental dengan hitungan sewa 1hari (fullday).
- Sewa bulanan: pembayaran rental melewati tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan denda 0.2% per hari dari harga sewa bulanan sampai dengan melakukan pembayaran.
- Jika biaya operasional ditanggung oleh pihak rental maka dibayarkan di akhir waktu sewa kendaraan, sesuai dengan struk & invoice yang tertera.
Ketentuan Pembatalan:
- Semua pembatalan sewa dikenakan dari jumlah total Harga sewa.
- Apabila terjadi pembatalan setelah down payment, akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 25%.
- Apabila terjadi pembatalan 3 (tiga) hari sebelum pemakaian, akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50%.
- Apabila terjadi pembatalan setelah pelunasan/kendaraan sudah keluar dari pool/kendaraan tiba di lokasi/standby, akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 100%.